Illustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
Illustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

Monopoli Operator Besar Jadi Tantangan Industri Telekomunikasi

Angga Bratadharma • 26 Juni 2016 14:49
medcom.id, Jakarta: Dominasi operator telekomunikasi skala besar di luar Jawa yang mengarah pada monopoli menjadi tantangan tersendiri bagi pemain-pemain lain yang lebih kecil. Meski membuat sulit bersaing di luar Jawa, pemain-pemain kecil mengakui kekuatan infrastruktur dan koneksi dari operator telekomunikasi besar di luar Jawa.
 
Division Head Device Planning and Management PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) Sukaca Purwakardjono mengatakan, ini adalah tantangan tersendiri bagi perusahaannya. Apalagi Smartfren bisa dikatakan sebagai pemain baru di industri telekomunikasi di Tanah Air.
 
Namun demikian, Sukaca memandang, adanya isu monopoli itu bisa menjadi cambuk guna meningkatkan semangat dalam rangka menaikkan lini bisnis, utamanya dalam memperluas cakupan jaringan di luar Pulau Jawa. Hal itu diharapkan terjadi dan nantinya  bisa meningkatkan pangsa pasar di masa mendatang.

"Kalau ada operator yang mendominasi dan bisa menjual lebih mahal, ya mungkin itu keunggulannya. Ini tantangan bagi kami untuk menjadi lebih baik," kata Sukaca, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (26/6/2016).
 
Dalam hal ini, Sukaca menilai wajar Terlkomsel memiliki market share cukup besar di Indonesia mengingat Telkomsel lebih dahulu hadir sehingga jaringan yang dimiliki lebih kuat dibandingkan dengan Smartfren.
 
Kendati demikian, dirinya tidak menampik, salah satu persoalan yang dirasakan oleh perusahaan telekomunikasi sekarang ini adalah terkait koneksi. Hal ini lantaran mendirikan infrastruktur untuk membangun jaringan antarpulau seperti Jawa dan Papua terbilang mahal.
 
"Cost sangat mahal dan hanya bisa dilakukan operator besar," ungkap Sukaca.
 
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil dua provider telekomunikasi nasional yakni Telkomsel dan Indosat. Pemanggilan itu terkait adanya dugaan monopoli bisnis di jasa telekomunikasi.
 
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, pihaknya tengah berniat membongkar kasus Telkomsel yang dikabarkan memborong kartu sim ponsel (sim card). Sementara pemanggilan Indosat terkait kewajaran tarif telepon Rp1 per detik.
 
"Hari ini ada pertemuan dengan pihak Telkomsel pukul 14.00 WIB, dan pihak Indosat pukul 15.00 atau 16.00 WIB," kata Syarkawi.
 
Tak hanya Telkomsel dan Indosat, KPPU pun akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan praktik monopoli bisnis oleh Telkomsel. Operator telekomunikasi milik negara ini, kata dia, menguasai pangsa pasar di luar Jawa sekitar 80 persen. Dalam Undang-undang (UU) KPPU, penguasaan pasar lebih dari 50 persen dikategorikan memonopoli pasar.
 
"Sebagai perusahaan yang monopoli, tidak boleh melakukan tindakan yang mengarah praktik monopoli. Misalnya dengan cara menghambat pesaingnya Indosat untuk berhubungan dengan konsumennya, yakni membeli sim card Indosat. Dugaan ini yang akan kita klarifikasi," terangnya.
 
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, jika kebijakan pemerintah tidak tepat, monopoli di luar Pulau Jawa terjadi, maka yang paling dirugikan atas tindakan operator itu adalah konsumen. Operator yang dimaksud adalah PT Telkomsel, anak perusahaan PT Telkom Tbk (TLKM) yang dikenal dengan tarif selangitnya.
 
Memang, operator itu memiliki keunggulan jangkauan terluas di Tanah Air, dengan jaringan yang menumpang pada induk usahanya. Namun kondisi tersebut malah dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan tinggi dari masyarakat Indonesia. "KPPU harus buat fatwa karena betul konsumen tidak punya pilihan," ujar Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan