Saatini, OJK mencatat ada empat jenis usaha yang berkembang di sektor fintech, yakni bergerak di bidang pembiayaan dan pinjaman, asuransi, praktik gadai, serta sistem pembayaran. Penetapan modal minimum dari OJK ini sama dengan modal ventura.
Menurut Deputi Komisoner Pengawas Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) Dumoly F. Pardede, pertimbangan penyeragaman modal minimum fintech dengan modal ventura adalah karena praktik bisnis keduanya sama.
Saat ini, tim OJK yang sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) fintech melakukan pemetaan atas model bisnis fintech. Hal itu sesuai dengan jenis bisnis yang digarap. Misalnya, bidang pendanaan, modal ventura, asuransi, dan pergadaian.
Targetnya, POJK ini akan selesai pada tahun ini pula. Meski demikian, banyak pelaku yang keberatan atas aturan in idan berpendapat sebaiknya batas minimum modal fintech tidak dipukul rata.
Co-Founder Pinjam.co.id Teguh B. Ariwibowo mengatakan, daripada membatasi modal minimal perusahaan sebesar Rp50 miliar, OJK sebaiknya membiarkan terlebih dahulu industri fintech tumbuh.
Kalaupun modal minimum harus diatur, sebaiknya dipetakan terlebih dahulu berdasarkan wilayah operasionalnya serta jenis usaha fintech juga harus dilakukan.
Sumber: smart-money.co
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News