"Ke depan agar enggak menimbulkan moral hazard, sebaiknya tidak boleh minta imbalan bunga. Dengan begitu dampaknya ke penurunan bunga dana di bank akan sangat signifikan," kata Ketua Perbanas Sigit Pramono, di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Dirinya menambahkan, tak perlu sanksi yang diberikan kepada bank yang tetap memberikan bunga tinggi bagi dana pemerintah. Sebab, menurut Sigit, bank tak punya pilihan terlebih dana yang tersedia dari pemerintah sangat banyak dan bank harus bersaing dengan bank lainnya untuk menarik dana tadi.
"Tapi harusnya (sanksi) ke lembaganya itu, bendahara negara atau apapun namanya yang memutuskan dana itu disimpan di bank mana. Bank itu kan ikut pasar saja. Kalau pasar minta bunga tinggi, kalau enggak diberikan dia pindahkan dananya ke bank lain, mereka (bank) akan memilih menaikkan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah akan mengatur penempatan uang negara pada bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegro menjelaskan, isi daripada PMK tersebut yakni menjelaskan batas bunga yang didapatkan bagi simpanan uang negara di bawah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate). Peraturan ini sudah ditetapkan pada 29 April 2016 dan mulai diberlakukan sejak Mei 2016.
Menurut Bambang, hal ini ditujukan agar menghapuskan kompetisi yang terjadi antarperbankan dalam menarik dana-dana deposito pada lembaganya dengan menawarkan bunga yang tinggi. Hal ini diharapkan bisa menekan tingkat suku bunga dana di perbankan Tanah Air.
"Kita ingin dana pemerintah disimpan dengan batasan tingkat bunga simpanan antara yang tingkat bunga yang disimpan di BI dan sampai maksimumnya BI Rate," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News