"Kebijakan LTV Bank lndonesia merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi. Pelonggaran LTV juga memperhatikan aspek prudensial," ucap Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta, ditemui di Gedung BI, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.
Melalui kebijakan ini, dia mengaku, BI akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV dari fasilitas kredit sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.
Pada ketentuan LTV sebelumnya, dia menyebutkan, pengaturan fasilitas kredit untuk rumah tapak kurang lebih 70 meter per segi, rumah susun kurang lebih 21 meter per segi, dan ruko diserahkan ke masing-masing bank.
Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun 70 meter per segi serta rumah susun tipe 22-70 meter per segi.
Dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya, sambung dia, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya. Sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net lima persen dan NPL KPR gross lima persen yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini.
"Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV Bank Indonesia telah mengecualikan program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ucap dia.
Dengan kebijakan pelonggaran LTV saat ini, dia menambahkan, pengaturan LTV fasilitas kredit atau pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak 70 meter per segi, rusun 21 meter per segi dan ruko. Tapi, untuk semua tipe rumah tapak, ruko, dan rukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News