Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia M Ajisatria Sulaeman mengatakan saat ini sudah ada 30 anggota asosiasi yang sedang dalam proses mendaftarkan perusahaannya ke BI. Namun peraturan yang diterapkan oleh bank sentral cukup banyak mulai dari fintech dan regulatory sandbox, payment gateway, uang elektronik, dompet elektronik, dan transfer dana.
"Ada lebih dari 30 anggota kami yang sedang mendaftar untuk mendapatkan izin tersebut. Kendala utama pengurusan izin di BI adalah mekanisme mereka yang pre-audit. Artinya, seluruh dokumen dan sistem harus sudah siap sebelum memohon izin," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Dirinya menambahkan, aturan yang berbeda diterapkan oleh OJK yang membawahi P2P Lending. Dengan mekanisme yang ada, pelaku usaha P2P Lending dibolehkan untuk menjalankan usahanya sambil menunggu proses perizinan dari otoritas diterbitkan.
"Pelaku fintech P2P lending diperbolehkan untuk mendaftar dan beroperasi dengan dokumen-dokumen awal, lalu diberikan waktu satu tahun untuk melengkapi dokumen SOP, memperbaiki sistem, dan merampungkan audit. Jadi, kalau di OJK, mekanismenya post-audit," jelas dia.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakaan saat ini baru segelintir perusahaan fintech yang telah terdaftar. Baru sekitar 44 perusahaan fintech terdaftar di OJK dari 180 perusahaan fintech yang ada di Indonesia.
"Artinya, belum ada setengahnya yang terdaftar ke dalam OJK. Ada beberapa keluahan dari teman-teman difintech, salah satunya sih ada perizinian yang cukup rumit dalam hal pendaftaran. Jadi, mereka mengurus perizinannya tuh makan waktu dan makan biaya," kata dia.
Dirinya menyayangkan regulator yang terkesan lamban dalam pengembangan fintech di Indonesia padahal kemajuan teknologi semakin hari semakin berjalan cepat dan tidak terbendung. Apalagi proses pendaftaran juga memakan dana yang tak sedikit karena memerlukan beberapa proses yang melibatkan pihak ketiga untuk melakukan pengecekan sistem kemanan.
"Perubahan teknologi begitu cepat, jadi kalau saya daftar hari ini, setahun baru selesai kan? Padahal, teknologinya sudah berubah, (begitu dapat izin) saya sudah harus daftarin teknologi yang terbaru lagi. Nah itu yang membuat birokrasinya menjadi penghambat fintech untuk mendaftar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News