"Kami keluar dengan 1.147 pos tarif yang kita akan lakukan tindakan pengendalian melalui instrumen PPh. Instrumen fiskal PPh ini kami lakukan secara langsung memang bertujuan mengendalikan impor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 September 2018.
Proses peninjauan dilakukan bersama-sama oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kantor Staf Presiden. Tinjauan dilakukan dengan mempertimbangkan kategori barang konsumsi, ketersediaan produksi dalam negeri, serta memperhatikan perkembangan industri nasional.
Hasil tinjauan itu untuk 719 item komoditas, tarif PPh naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Komoditas yang masuk kategori tersebut misalnya bahan bangunan, ban, peralatan elektronik, dan produk tekstil. Untuk 218 item komoditas, tarif PPh naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen.
Komoditas yang masuk kategori itu misalnya barang elektronik, keperluan sehari-hari (sabun, kosmetik), dan peralatan masak/dapur. Untuk 210 item komoditas, tarif PPh naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas yang masuk kategori itu ialah barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.
Namun, ada 57 pos tarif yang PPhnya tetap 2,5 persen. "Komoditas yang 57 ialah barang-barang yang memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku sehingga dia memiliki peranan penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan menjaga produksi yang menggunakan bahan baku tersebut," terang Sri Mulyani. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News