Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat menuturkan, dalam jangka panjang bisa ditentukan waktu dan skala prioritas bagi perkembangan industri tertentu untuk mencapai negara tangguh pada 2035, dengan kontribusi industri mencapai 30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Skala prioritas ini dengan membagi time line waktu antara periode investasi dengan jangka waktu tertentu seperti misalnya pembangunan industri smelter pada lima tahun pertama dan seterusnya.
"Misalnya untuk lima tahun pertama kita akan biayai smelter, lalu periode berikutnya apa? Itu yang mau kita lakukan," jelas dia di Surakarta, Rabu, 24 Februari.
Dia mengatakan tanpa ada skala prioritas, program pembiayaan dalam LPPI tak akan berjalan maksimal. Sehingga, butuh komitmen dalam pemerintahan untuk meneruskan skema pembiayaan ini dengan tujuan yang akan dituju.
"Karena kita akan kembangkan banyak industri bisa manufaktur dan yang lainnya jadi kita perlu perencanaan yang matang," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News