Ilustrasi. (FOTO: MI/Sumaryanto)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Sumaryanto)

Akses Data Transaksi Kartu Kredit, RI Tiru Negara OECD

Suci Sedya Utami • 05 April 2016 19:02
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengeleluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 yang mewajibkan perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang menerbitkan kartu kredit agar melaporkan setiap transaksi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama mengatakan penerapan aturan yang memperbolehkan otoritas pajak mengakses data transaksi kartu kredit untuk kepentingan pajak sudah dilakukan oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/Organization for Economic Cooperation and Development).
 
"Kira-kira negara OECD sudah termasuk bagian yang mewajibkan data tersebut diserahkan pada otoritas pajak," kata pria yang akrab disapa Toto ini, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Namun sebenarnya, kata Toto, yanng lebih penting untuk bisa dibuka yakni data nasabah. Sayangnya, Undang-Undnag Perbankan di Indonesia mengatur bahwa data nasabah merupakan yang masuk dalam kategori rahasia dan tak bisa dibuka.
 
Jika merunut pada beberapa negara OECD seperti Amerika Serikat, Australia dan Jepang bahkan telah memperbolehkan data nasabah perbankannya untuk dibuka setiap saat. Namun, karena di Indonesia masih terbentur UU, maka otoritas mencari data lain termasuk menggunakan transaksi kartu kredit.
 
"Kalau itu saja dibuka (data nasabah), semestinya kita enggak perlu lagi pakai transaksi kartu kredit. Tinggal lihat data rekening orang saja," jelas Toto.
 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.
 
Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yag memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan