Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Edy Setiadi (tengah) (Foto: MTVN/Suci Sedya Utami)
Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Edy Setiadi (tengah) (Foto: MTVN/Suci Sedya Utami)

OJK Keluarkan Aturan Dorong Asuransi & Dapen Atasi Gejolak Ekonomi

Suci Sedya Utami • 03 September 2015 17:16
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus dan melakukan kelonggaran bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun melalui aturan baru yang diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung industri asuransi dan industri dana pensiun (dapen) tidak terpukul secara signifikan oleh melemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia.
 
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan perusahaan asuransi dan dana pensiun di Tanah Air.
 
"Ada tiga ketentuan agar bisa dorong stabilisasi pasar keuangan melalui dana pensiun dan asuransi," kata Edy, dalam sebuah konferensi pers, di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Edy menambahkan, kebijakan stimulus ini tertuang dalam tiga Surat Edaran (SE) OJK yaitu pertama SE OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reinvestasi.
 
Kedua, SE OJK Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Ketiga, SE OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga bagi Dana Pensiun.
 
Menurut Edy, melalui peraturan ini perusahaan asuransi dapat melakukan penilaian surat utang dengan menggunakan nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi). Nantinya, industri asuransi dapat melakukan penyesuaian jumlah modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan dalam perhitungan mengenai tingkat solvabilitas paling rendah 50 persen.
 
Selain itu, lanjutnya, perusahaan asuransi dan reasuransi dapat melakukan penyesuaian modal minimum berbasis risiko sampai dengan tingkat solvabilitas mencapai 120 persen. Sementara untuk asuransi serta reasuransi syariah sampai dengan tingkat solvabilitas dana tabaru mencapai 30 persen.
 
Sedangkan untuk dana pensiun dapat menggunakan nilai penebusan akhir tanpa harus didukung dengan dokumen tertulis atau nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi).
 
Kendati ada aturan ini, namun Edy menegaskan bukan berarti OJK mengurangi tingkat pengawasan terhadap IKNB. OJK akan tetap mengedepankan kehati-hatian terhadap industri asuransi dan industri dana pensiun.
 
"Bukan berarti relaksasi kita lepas. Aturan ini tidak berlaku selamanya. Akan kita tinjau kembali. Kira-kira sampai akhir tahun ini. Kalau sudah mendorong kedua industri tersebut maka akan kita cabut," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan