Ilustrasi petani karet. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)
Ilustrasi petani karet. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)

Kementan Tolak Kelonggaran Investor Asing di Industri Karet

Arif Wicaksono • 24 Maret 2016 08:13
medcom.id, Palembang: Kementerian Pertanian (Kementan) menolak kenaikan porsi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam rencana aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang akan diajukan pemerintah bagi industri hilirisasi karet. Selama ini, keputusan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
 
"Selama ini keputusan tersebut dilakukan sepihak, dan kami masih sedang membicarakannya," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan Gamal Nassir, di Palembang, Rabu (24/3/2016).
 
Pihaknya pun akan lebih condong kepada aturan yang lama dengan porsi investasi asing di bawah 100 persen. Aturan tersebut lebih menguntungkan investasi dalam negeri yang didorong mengembangkan hilirisasi karet ditengah harga yang terpuruk.

"Pemerintah tengah menyepakati pembelian karet domestik bagi sejumlah perusahaan pelat merah. Langkah ini bisa mendongkrak harga sawit di domestik yang sampai saat ini masih menjauhi angka ideal dengan berada pada Rp4.000 per kilogram (kg)," jelas dia.
 
Pandangan Kementan berbeda dengan Kemenperin yang meyakini pembukaan investasi asing bagi industri karet akan menyerap secara optimal produksi karet nasional. Hal itu dikarenakan serapan karet nasional masih rendah dan tidak sebanding dengan hasil produksi.
 
Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin sebelumnya mengatakan pembukaan investasi asing sebanyak 100 persen di industri karet akan menaikkan harga jual karet. Hingga saat ini, petani karet masih kesulitan untuk mendistribusikan hasil panennya sementara harga jualnya terbilang rendah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan