Menko PMK  Muhadjir Effendy - - Foto: Medcom/ Anggi Tondi
Menko PMK Muhadjir Effendy - - Foto: Medcom/ Anggi Tondi

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlaku

Eko Nordiansyah • 18 Februari 2020 16:53
Jakarta: Pemerintah bersikeras kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap berlaku. Kenaikan iuran ini diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
 
"Tetap berlaku sesuai bunyi Perpres," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
 
Meskipun mendapatkan penolakan oleh DPR, pemerintah menyebut kenaikan iuran sudah mempertimbangkan berbagai hal. Pemerintah menilai pembersihan data (cleansing data) sesuai rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah dilaksanakan.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pemerintah telah menjelaskan alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Namun DPR beranggapan pemerintah perlu benar-benar memperhatikan cleansing data yang direkomendasikan BPKP.
 
"Cleansing data 27,44 juta jiwa sudah dilakukan sejak bulan November sampai Desember sehingga artinya pemerintah sudah melakukan effort untuk bisa menaikkan BPJS walaupun belum semua di-cleansing datanya, paling tidak 27,44 juta jiwa itu sudah dilakukan cleanshing datanya," ungkap dia.
 
Meski demikian, DPR berharap pemerintah masih mempertimbangkan peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III. Pasalnya DPR menilai para peserta golongan ini kesulitan dengan kenaikan iuran yang sebelumnya diputuskan.
 
"Kami meminta 19,9 juta jiwa yang saat ini merasa keberatan atau belum tertampung karena tidak bisa membayar iurannya bisa kemudian dimasukkan ke dalam data PBI 30 juta orang atau jiwa yang sekarang ini sedang di-update atau di-cleanshing di Kemensos," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan