"Seluruh perusahaan yang melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) secara ilegal tersebut sudah kami tutup sejak September 2017," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTB Prijono, seperti dikutip dari Antara, di Mataram, Jumat 6 Oktober 2017.
Ia mengatakan penertiban KUPVA BB tidak berizin tersebut dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. BI selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA BB, melakukan penertiban bekerja sama dengan Kepolisian Daerah NTB dan Dinas Pariwisata Provinsi NTB.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Utara, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lombok Timur dan Badan PMPTSP Kabupaten Lombok Tengah.
Prijono menambahkan terhadap seluruh pelaku usaha penukaran uang tanpa izin yang terkena tindakan penertiban maka telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan memperoleh izin usaha KUPVA dari BI.
"Kami akan terus mengawasi sampai pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut. Perusahaan yang ditertibkan juga dilarang keras untuk merusak, melepas atau memindahkan stiker penertiban dimaksud. Kalau merusak bisa dipidana sesuai Pasal 232 KUHP," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News