"Kita tidak mungkin mengeluarkan peraturan yang membuat gaduh dan bising akhirnya orang takut juga berbelanja," ucap Enggar dalam sebuah wawancara khusus dengan Medcom.id di Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Enggar melanjutkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan berhati-hati dalam menyusun aturan pajak tersebut. Aturan ini bukan kepada pengenaan pajak jenis baru tapi lebih berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak.
"Kita akan lakukan upaya perbaikan dengan hati hati, kami semua akan hati-hati," imbuh dia.
Enggar pun tak ingin bisnis online yang tengah naik daun ini dituduh menggerus eksistensi perdagangan konvensional atau offline. Menurutnya sejumlah gerai ritel gulung tikar memang diakibatkan oleh perubahan tren belanja di seluruh dunia dari offline ke online.
"Sekali lagi online yang dituduh offline bahwa karena tidak bayar pajak atau satu sewa tempat dan satu lainnya enggak, tetapi kalau kemudian ditakuti dengan bergaya ancaman dan sebagainya orang akan sulit dan awalnya sulit berbelanja jangan diganggu dulu," tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas e-Commerce. Ada empat model bisnis internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu, yaitu marketplace, classified ads, daily deal, dan peretail online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News