Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma)

BI Cegah Pencucian Uang Via Valuta Asing

09 Maret 2017 19:46
medcom.id, Banjarmasin: Bank Indonesia (BI) Wilayah Kalimantan Selatan menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menandatangani kesepakatan untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan pencucian uang melalui usaha valuta asing bukan bank.
 
Kepala BNNP Kalsel Marsauli Siregar mengatakan, penyalahgunaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebagai sarana kejahatan, berupa pencucian uang dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang harus dicegah.
 
"Seluruh sarana dan peluang pelaku kejahatan pencucian uang, hasil transaksi narkoba harus ditutup, tidak terkecuali melalui pemanfaatan KUPVA BB," kata Marsauli, di Banjarmasin, seperti dikutip dari Antara, Kamis 9 Maret 2017.

KUPVA BB, tambah dia, menjadi salah satu sarana yang cukup rentan dan efektif untuk melancarkan transaksi dan peredaran obat-obatan terlarang antarnegara.
 
Salah satu contoh, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan, BNN pernah menemukan transaksi pencucian uang senilai Rp3,6 triliun dari salah satu money changer di Jakarta oleh jaringan pengedar narkotika.
 
Menurut dia, money changer dalam transaksi narkoba akan memudahkan pelaku bertransaksi lintas negara, yang selama ini menjadi tempat pelarian uang hasil pencucian melalui money changer.
 
"Kupva itu dijadikan penampungan dari transaksi narkotika, lalu dikirim ke luar negeri, melalui bank. Saya sangat bersyukur bisa diundang dalam sosialisasi ini, sehingga bisa menyampaikan persoalan ini," jelas dia.
 
Hingga kini, tambah dia, di Kalsel belum ditemukan adanya tindak kejahatan pencucian uang tersebut, namun tetap harus dilakukan pencegahan, mengingat potensi peredaran valuta asing di Kalsel juga cukup besar.
 
Kerja sama antara Bank Indonesia, BNNP Kalsel dan Pemerintah Kota Banjarmasin, diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika antara KPw BI Kalsel dengan BNNP Kalsel.
 
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Kewajiban Perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, dalam rangka mengimplementasikan PBI No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (PBI KUPVA BB) serta Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Badan Narkotika Nasional No.18/14/NK/GBI/2016 dan NK/43/VIII/BNN/2016 tanggal 15 Agustus 2016.
 
Kerja sama tersebut meliputi, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika. Kegiatan dihadiri oleh pelaku usaha bidang perhotelan, penukaran uang, dan tour travel, sekaligus sebagai upaya mendiseminasikan pentingnya perizinan KUPVA BB dalam mewujudkan industri pertukaran valuta asing yang sehat.
 
Kepala Dinas DPMPSP Kota Banjarmasin Muryanta mengatakan, pihaknya akan memperketat proses perizinan untuk usaha maupun kegiatan yang bisa menjadi salah satu sarana peredaran narkoba.
 
Muryanta, yang dalam kesempatan tersebut memaparkan materi perizinan badan usaha mengatakan, salah satu upaya pencegahan tersebut, antara lain dengan memperketat dari sisi administrasi, badan usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha tertentu harus memperoleh izin dari Pemerintah Kota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan