Gedung Kementerian Perdagangan (Foto: dokumentasi Setkab)
Gedung Kementerian Perdagangan (Foto: dokumentasi Setkab)

Kemendag Rilis Peraturan Baru untuk Ekspor Nikel dan Bauksit

Arif Wicaksono • 03 Februari 2017 08:51
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis peraturan baru mengenai ketentuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 2017.
 
Adapun isi dari Permendag itu menjelaskan bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian berusaha dan peningkatan nilai tambah produk pertambangan. Diharapkan kemunculan aturan ini memberi efek positif bagi industri pertambangan di masa mendatang.
 
Pada Pasal 2 ditegaskan produk pertambangan hasil pengolahan atau pemurnian dibatasi ekspornya. Tentu persetujuan ekspor harus sesuai dengan pemurnian yang sesuai dengan batasan minimum yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Peraturan ini menjelaskan perusahaan pemilik IUP Operasi produksi nikel dapat melakukan ekspor dengan syarat bahwa telah memanfaatkan nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen sekurangnya 30 persen dari total kapasitas input fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel yang dimiliki.
 
Peraturan itu juga mengatur berbagai pihak yang dapat melakukan ekspor. Mereka di antaranya adalah perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi Bauksit, IUPK Operasi Produksi Bauksit, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian bauksit serta perusahaan pemilik IUI yang sedang melakukan pengolahan atau pemurnian bauksit baik secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
 
"Bauksit yang bisa dieskpor adalah bauksit yang sudah mengalami pencucian atau washed bauxite dengan kadar 42 persen," tulis peraturan itu, Jumat (3/2/2017).
 
Pasal 6 aturan itu menjelaskan eksportir wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor baik teralisasi maupun tak teralisasi setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 di bulan berikutnya kepada Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, dengan tembusan kepada Dirjen Minerba, DIrjen IKTA dan Dirjen ILMATE.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan