Illustrasi. ANTARA FOTO/Tommy Saputra
Illustrasi. ANTARA FOTO/Tommy Saputra

Kemendag Klaim BPSK Selesaikan Sengketa Konsumen dengan Mudah dan Murah

Husen Miftahudin • 26 April 2016 14:25
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mampu menyelesaikan sengketa antara konsumen dan produsen dengan mudah dan murah. Lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan Pasal 49 Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 ini sebagai alternatif bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
 
"Sengketa konsumen dan pelaku usaha telah dapat diselesaikan dengan murah dan mudah dengan dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Syahrul Mamma dalam peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2016 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016).
 
Menurut dia, badan ini wajib dibentuk mengingat banyaknya produk dan jasa yang ditawarkan produsen. Jika produk dan jasa tak sesuai standar yang ditetapkan, maka konsumen berhak ajukan tuntutan kepada produsen melalui BPSK.

"Ini untuk meningkatkan kesadaran konsumen juga karena saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2015 hanya 34,17 dan jauh tertinggal dari IKK Eropa yang pada 2011 sudah mencapai 51,31. Perilaku konsumen sendiri masih rendah dengan indeks 11,14," papar dia.
 
Salah satu fakta konsumen Indonesia belum mampu memperjuangkan haknya dapat dilihat dari perilaku konsumen dalam mengadu ketika terjadi masalah. Dari satu juta penduduk Indonesia, jumlah pengaduannya hanya sebesar 4,6. Sementara Korea Selatan sudah 64 pengaduan.
 
"Konsumen kita juga kurang mengetahui institusi perlindungan konsumen yang ada karena hanya 22 persen masyarakat Indonesia yang tahu adanya institusi perlindungan konsumen, termasuk mengetahui fungsi dan peranannya," pungkas Syahrul.
 
Seperti diketahui, anggota BPSK terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Dia menuturkan ada enam tahap proses penyelesaian yakni dari permohonan konsumen berlanjut ke seleksi administratif BPSK. Kemudian seleksi materi perkara yang bila diterima akan dilakukan penunjukkan panitera dan akan langsung masuk prasidang.
 
Usai prasidang, ada tiga pemilihan metode persidangan dan pembentukan majelis. Ketiganya adalah konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Dari proses permohonan konsumen hingga penyelesaian di masa persidangan hanya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan