Penetapan SIB akan dilakukan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sedangkan ketentuan bank yang masuk SIB sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46/POJK.03/2015 tentang Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge.
"Sudah ada ketentuan, kita mengikuti itu. Kita baru ajukan, kan masih ada di Juli," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Boedi Armanto, ditemui di Gedung Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Jika bank masuk dalam daftar SIB, maka bank wajib memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal dan likuiditas. Selain itu bank juga wajib melaporkan segala bentuk rencana aksi korporasi untuk disetujui oleh OJK. Aksi itu harus dilakukan guna menekan terjadinya sebuah risiko yang bisa berdampak sistemik.
"Kalau dia semakin masuk dalam daftar yang sangat berpengaruh maka kewajiban bank untuk menambah modal juga semakin besar," jelas dia.
.jpg)
Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nasara
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menambahkan, semua daftar SIB akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Sementara penetapannya, selain dilakukan OJK akan dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI).
"Ditetapkan oleh Presiden. Semua pasti kasih laporan, nanti sampaikan rekomendasi ke Presiden. Sedangkan penetapannya, ditetapkan oleh OJK berkoordinasi dengan BI," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id