Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mempertanyakan maksud dan tujuan pemangkasan anggaran tersebut. Menurut Heri, sebelum masa reses DPR, RAPBNP sudah disetujui dan dijadikan undang-undang.
"Dasarnya apa, kemarin kan asumsi makro kan sudah disetujui, sebelum reses dijadikan UU, kalau pemerintah menyatakan seperti itu, berarti ada ketidakpercayaan pemerintah terhadap pendapatan," ujar Heri melalui sambungan telepon kepada wartawan, Kamis (8/4/2016).
Politikus Gerindra itu juga mempertanyakan, langkah pemerintah merevisi APBNP. Pihaknya juga akan mengundang Kementerian Keuangan selaku pemangku kebijakan untuk diminta pertanggungjawabannya.
"Pastinya pemerintah akan minta persetujuan DPR. Kita lihat nanti, dasarnya apa," lanjut Heri.
Sementara itu sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai pemangkasan anggaran tidak akan berdampak terhadap pelemahan pertumbuhan ekonomi. Adapun langkah membebankan pajak pada berbagai sektor yang ada justru akan menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
"Memajaki secara agak berlebihan juga memaksa ekonomi melambat. Jangan dianggap sebaliknya akan terjadi. Oleh karena itu, yang harus dilihat adalah sebetulnya ada berapa potensi yang ada dalam situasi administrasi dan data yang kita miliki sekarang," ujar Darmin, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Agustus 2016.
Darmin menambahkan, pemangkasan anggaran dilakukan karena turunnya harga komoditas yang menyebabkan penerimaan negara berkurang. Meski secara Produk Domestik Bruto (PDB) ekspor komoditas meningkat namun perolehannya secara nilai tidak menunjukkan harga yang sebenarnya.
"Berdasarkan itu, karena harga komoditas kita tiga tahun ini masih turun terus kecuali dua bulan terkahir berhenti penurunan. PDB itu diukurnya volume, sedangkan harganya turun. Di dalam PDB angkanya besar tapi dalam prakteknya angkanya tidak sebesar itu karena harganya turun," jelas Darmin.
Dengan kondisi itu, lanjut Darmin, maka pemerintah akan menghitung ulang penerimaan yang realistis. Selanjutnya pemerintah akan memastikan anggaran akan disalurkan untuk program-program yang prioritas, sementara yang tidak prioritas akan dikurangi.
"Berdasarkan itu, anggarannya kemudian dilihat mana yang betul-betul prioritas dan akan dipertahankan, yang kurang prioritas akan berkurang. Terutama jenis pengeluaran yang tidak penting seperti biaya rapat, dan perjalanan dinas," pungkas Darmin.
Nantinya revisi terhadap APBNP 2016 bisa saja melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau mengajukan APBNP kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun hal ini akan diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Pembangunan dan Perencanaan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id