"Diberlakukannya MEA pada Januari 2016, dikhawatirkan potensi tambang, mineral ikutan dan sumber daya alam lainnya akan dikuasai perusahaan asing," kata Didit Srigusjaya, di Pangkalpinang, Selasa (18/8/2015).
Untuk itu, kata dia, Pemprov Kepulauan Babel, pemkab, dan pemkot harus mewaspadai pasar bebas ASEAN ini, dengan mengeluarkan peraturan daerah di masing-masing daerahnya. "Kewaspadaan ini perlu, karena selama ini potensi tambang timah dan mineral ikutan menjadi incaran pasar dunia," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada lagi alasan pemerintah daerah untuk menolak pasar bebas, karena sudah menjadi kesepakatan pemerintah Indonesia tentang pemberlakuan pasar bebas di kawasan ASEAN.
"Pemerintah daerah bersama DPRD kabupaten/kota harus mencermati ini. Jangan kita hanya sebagai penonton saja, karena kalah bersaing dan tidak ada aturan yang mengatur hal itu," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, diharapkan BUMN, BUMD, dan pengusaha untuk bersatu untuk mengatasi pasar bebas ini. "Ini merupakan sebuah momentum perusahaan milik negara dengan swasta untuk bersatu, untuk memperketat persaingan dan menguntungkan daerah ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News