medcom.id, Jakarta: Sebanyak 40 dari 138 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum sepenuhnya mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan. BUMN tersebut dikategorikan sebagai perusahaan berskala menengah besar.
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan, 40 BUMN tersebut belum mengikuti program jaminan pensiun. Ia berharap, kedepannya BUMN wajib mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
"Sebagai BUMN berkategori menengah besar, diwajibkan ikut empat program. Ini harus patuh," ujar Ilyas di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).
Menurut Ilyas, 40 perusahaan tersebut belum ikut mungkin karena sudah memiliki program pensiun yang dijalankan. Meskipun demikian, seharusnya BUMN mengikuti mekanisme yang ada karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga keuangan dan pemberi jaminan kerja yang ditunjuk pemerintah.
"Jadi, semua itu harus gabung ke kita. Mengingat mengenai program pensiun ini kan ada aturannya. Kita tidak boleh mengurangi manfaatnya. Syukur-syukur ditambah," papar Ilyas.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan