Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan, 40 BUMN tersebut belum mengikuti program jaminan pensiun. Ia berharap, kedepannya BUMN wajib mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
"Sebagai BUMN berkategori menengah besar, diwajibkan ikut empat program. Ini harus patuh," ujar Ilyas di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).
Menurut Ilyas, 40 perusahaan tersebut belum ikut mungkin karena sudah memiliki program pensiun yang dijalankan. Meskipun demikian, seharusnya BUMN mengikuti mekanisme yang ada karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga keuangan dan pemberi jaminan kerja yang ditunjuk pemerintah.
"Jadi, semua itu harus gabung ke kita. Mengingat mengenai program pensiun ini kan ada aturannya. Kita tidak boleh mengurangi manfaatnya. Syukur-syukur ditambah," papar Ilyas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News