Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Kembali Ditegaskan Tidak Sama

Suci Sedya Utami • 30 Oktober 2015 15:07
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, penerapan kenaikan tarif cukai rokok yang bakal diterapkan pemerintah tidak akan langsung sekaligus diterapkan dengan tarif yang sama. Penerapan kenaikan ini dilakukan dengan besaran berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok ini memang menjadi persoalan tersendiri. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali mengenai kebijakan cukai rokok dan juga mencari objek perluasan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
 
"Yang paling tinggi sigaret putih mesin, nomor dua Sigaret Keretek Mesin (SKM), dan yang paling rendah lagi golongan tiga," jelas Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).

Kendati demikian, Bambang tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran kenaikan tarif di setiap golongan industri rokok yang akan dibidik dalam rangka peningkatan penerimaan negara di bidang perpajakan di tahun depan yang dipatok Rp1.546,7 triliun.
 
Sementara itu, terkait dengan perluasan objek cukai salah satunya dengan penerapan tarif cukai baru atas minuman bersoda/berpemanis, Bambang berpendapat, pemerintah akan melihat apa yang cocok untuk dibidik untuk dikenakan cukai dengan mempertimbangkan potensi penerimaan yang bisa terkumpul dengan usaha mengumpulkannya. 
 
"Salah satu kandidat kan bumbu masak MSG. Itu sangat valid untuk kesehatan," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan