Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar menerangkan bahwa secara de facto, keberadaan PNPM saat ini sudah berakhir. Maka dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut, Kemendesa PDTT bermaksud untuk membawa program PNPM tersebut ke dalam status hukum yang jelas.
“Dana bergulir di PNPM ini bisa berguna untuk masyarakat. Namun, PNPM ini tuannya belum jelas, maka kami adakan FGD siang ini untuk mencari solusinya,” ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2016).
Marwan berharap, forum ini dapat merekomendasikan berbagai macam model pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks PNPM-MPd, sesuai nomenklatur Undang-Undang Desa. Selanjutnya, juga disesuaikan dengan program-program utama Kemendesa PDTT.
“Misalnya BUMDes, karena juga termaktub dalam Undang-Undang Desa. Ini jadi program unggulan kementerian ini, juga agar dananya tidak ke mana-mana,” kata Marwan.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi memaparkan, bahwa dana UPK Eks PNPM-MPd berjumlah cukup besar, yakni Rp 12,7 Triliun. Namun sayangnya, dana tersebut belum terdeteksi dengan jelas.
“UPK adalah institusi prematur yang tidak memiliki legal standing yang jelas. Ketika PNPM masih berjalan, UPK berjalan tetapi rentan secara hukum,” kata Anwar.
Tidak hanya itu, Anwar Sanusi juga menjelaskan, bahwa UPK Eks PNPM-MPd juga memiliki beberapa aset barang bergerak dan tidak bergerak, yang juga memiliki nilai tinggi.
“Ada banyak aset barang bergerak seperti kendaraan roda dua dan roda empat. Juga dana tidak bergerak seperti tanah dan bangunan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id