Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kemen PUPR Rido Matari Ichwan mengungkapkan, untuk izin tersebut, investor asing hanya perlu menunggu selama 10 hari kerja. Namun, tegas dia, berkas-berkas usaha jasa dan konsultan kontruksi tersebut harus lengkap dan sesuai.
"Izin baru dan perpanjangan izin untuk pelaksana konstruksi asing dikenakan biaya sebesar USD10 ribu. Sedangkan untuk konsultan konstruksi asing sebesar USD5 ribu dan biaya izin terintegrasi USD15 ribu," ungkap Rido ditemui di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Jenderal Gatot Subroto No 44, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Dia melanjutkan, jasa pelaksana konstruksi asing diterapkan persyaratan khusus berupa penyertaan saham asing maksimal sebesar 67 persen. "Selain itu, juga harus memiliki mitra badan usaha jasa pelaksana konstruksi lokal. Dan juga memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi B2 dari LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional)," papar dia.
Kemudian, sambung dia, untuk jasa konsultasi konstruksi asing diterapkan batas maksimal kepemilikan saham asing sebesar 55 persen dan memiliki mitra usaha lokal. "Sama seperti pelaksana konstruksi asing, konsultan asing juga harus memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi B dari LPJKN," pungkas Rido.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News