Ilustrasi -- FOTO: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi -- FOTO: Antara/Vitalis Yogi Trisna

Cegah Rebutan Lahan, One Map Policy pun Diluncurkan

Suci Sedya Utami • 19 Maret 2015 20:17
medcom.id, Jakarta: Tumpang tindih lahan memang masih menjadi kendala dalam pembangunan. Tidak adanya kebijakan satu peta atau one map policy yang mengatur pengukuran dasar membuat tumpang tindih atau rebutan lahan semakin tidak terkontrol.
 
Tumpang tindih ini biasanya terjadi antara perkebunan dengan pertambangan, perkebunan dengan kehutanan, pertambangan dengan kehutanan, atau bisa dibilang peta kementerian saling bertabrakan. Misalnya saja untuk daerah Kalimantan Tengah perihal peta hutan, tata guna hutan, lahan, dan perkebunan. Dinas Kehutanan mengklaim luasnya sekian, namun Pemerintah Daerah memiliki angka hitung yang berbeda.
 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan hal ini dikarenakan tidak adanya acuan atau peta dasar dalam menghitung lahan tersebut. Untuk itu, pemerintah akan membuat acuan dasar supaya serempak dalam menghitung sehingga tidak ada lagi yang namanya tumpang-tindih.

"Kita pakai kerangka peta yang sama, namanya peta dasar. Kalau semua tema berada dalam satu peta dasar, jadi kalau dilapis-lapis, di-overlay, tetap bisa terbaca. Tapi kalau peta dasarnya enggak sama, ya blepotan menghitungnya, selisih sekian senti, yang kalau di lapangan sekian senti itu bisa sekian kilometer," kata Siti, usai rapat koordinasi one map policy, di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
 
Siti menambahkan, untuk penghitungan dasar ini akan dikoordinir atau menjadi tanggung jawab dari Badan Informasi Geospasial (BIG), kemudian untuk peta-peta tematiknya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi.
 
"BIG-nya sudah ada ya peta dasarnya, kerangka dasar dari peta, yang harus diberikan kepada semua instansi dan Pemda, kemudian Pemda maupun kementeruan atau universitas (mahasiswa yang melakukan penelitian) yang punya peta tema itu menyampaikan kepada BIG," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan