Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menjelaskan bagi yang terlambat memberikan THR akan dikenakan denda lima persen dari total THR yang nantinya harus dibayarkan ke pemerintah daerah terkait.
"Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk menyejahterakan pekerja dan buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan," ujar di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Ia menambahkan pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. "Di samping denda, perusahaan tetap juga membayar THRnya ke pekerja," tambahnya.
Selain itu, ada sanski administratif yang dikenakan, jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan, berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan (paling lambat tujuh hari sebelum hari raya) dikenakan sanksi administratif," tuturnya.
Dia melanjutkan bahwa pihaknya juga mendorong pekerja atau buruh yang merasa hak atas THR yang tidak terpenuhi dapat melaporkan ke posko THR di Kemenaker yang akan berakhir pada 22 Juni 2018.
"Teman-teman pekerja serikat pekerja yang memang ada masalah dengan THR,nanti bisa dilaporkan di Posko THR," jelas dia.
Selain itu, Pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan untuk menindaklanjuti posko THR yang berada di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi maupun di Kabupaten/kota. "Pembayaran THR yang muncul di daerah juga bisa mendapat fasilitasnya segera mungkin," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News