Hal tersebut disampaikan saat rapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang memanggil BPJS Kesehatan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2019.
Dia tak menampik ada dampak dari penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap Universal Health Coverage. Salah satunya, akan banyak warga yang berbondong-bondong pindah ke kelas yang lebih murah.
"Dampak positifnya, kualitas pelayanan kesehatan bisa lebih baik, ada keberlanjutan program, dan pemenuhan kelayanan kesehatan akan terjamin," kata Tubagus.
Di sisi lain, lanjut dia, dampak negatifnya adalah adanya peningkatan jumlah peserta nonaktif. Serta banyaknya peserta yang pindah ke kelas yang lebih rendah," jelas Tubagus.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto bahkan mengatakan jika penaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan menjadi masalah.
"Ya tidak apa-apa jika masyarakat ingin menurunkan kelas mereka. Yang penting teratur dan tidak terlambat, karena dengan BPJS ini juga untuk menumbuhkan kesadaran bergotong royong di masyarakat," tambah Terawan.
Komisi IX DPR mengkhawatirkan penaikan iuran ini dapat menimbulkan penuhnya kamar-kamar kelas 3 di rumah sakit, sehingga banyak pasien tidak bisa mendapatkan pelayanan. Otomatis, hal ini akan semakin memperburuk kondisi kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Komisi IX DPR pun menyarankan agar pemerintah lebih fokus merevitalisasi puskesmas. Puskesmas dianggap sebagai ujung tombak kesehatan, Dengan meningkatnya kualitas puskesmas, nantinya masyarakat tidak perlu ke rumah sakit dan selalu bergantung dengan BPJS. (Zubaidah Hanum/Nisrina Kirana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id