Gedung Kementerian BUMN. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Gedung Kementerian BUMN. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Holding BUMN, Antara Hilangnya Pengawasan dan Memperkaya Aset

Husen Miftahudin • 08 Desember 2017 17:16
Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menggodok skema pembentukan perusahaan induk (holding) sektor minyak dan gas bumi (migas) menyusul holding pertambangan. Rencana holdingisasi diyakini membuat perusahaan pelat merah bisa bersaing di kancah global.
 
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan holding bisa memperkaya aset-aset menjadi lebih tinggi. Di holding pertambangan misalnya, Inalum sebagai induk, asetnya berpotensi melonjak drastis dalam kurun waktu satu hingga dua tahun mendatang.
 
Sayangnya, holdingisasi juga dianggap menghilangkan fungsi pengawasan DPR. Karena dengan holding, maka anak perusahaan yang ada dalam holding tersebut terhindar dari pengawasan sang legislatif.

Kata Anggota Komisi VI DPR Adang Daradjatun, UU BUMN menyatakan bahwa anak perusahaan bukan lagi perusahaan BUMN. Maka itu beberapa perusahaan yang dimasukkan ke dalam holding akan terhindar dari pengawasan DPR.
 
"Dampak dari holdingisasi, anak perusahaan BUMN, yang awalnya adalah BUMN yang dijadikan anak perusahaan BUMN holding, tidak memiliki kewajiban pertanggungjawaban kepada negara (DPR)," kata Adang dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2017.
 
Ada kejanggalan lain yang disorot Adang, yakni keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan holding. Aturan itu terkesan terburu-buru dikeluarkan, padahal dalam UU BUMN, setiap penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara mesti dibahas melalui APBN.
 
"Penyertaan modal tanpa melalui pembahasan di APBN akan memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk memindahkan saham BUMN tanpa persetujuan DPR," ujar dia.
 
Direktur Utama holding tambang, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa tujuan holding untuk memperkuat modal usaha dan tidak memiliki maksud menjual BUMN. Dia juga mengklaim bahwa DPR tetap bisa melakukan pengawasan seperti biasanya.
 
"Holding ini untuk memperkuat perusahaan, tidak ada maksud menjual, bahkan holding ini untuk membeli," klaim Budi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan