Ilustrasi (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Pelaksanaan SVLK Dinilai Belum Maksimal

Gervin Nathaniel Purba • 12 Oktober 2015 14:37
medcom.id, Jakarta: Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menilai pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) masih belum dilaksanakan secara maksimal. Diharapkan, hal ini bisa dilaksanakan secara maksimal agar membawa keuntungan yang positif.
 
Anggota tim pemantau JPIK Zainuri Hasyim mengatakan pihaknya menemukan empat hal yang menyebabkan kurang maksimalnya pelaksanaan SVLK. Di antaranya pelaksanaan SVLK ini masih lemah dalam menetapkan standar legalitas.
 
"Kemudian ketidakpatuhan atau pelanggaran standar legalitas. Lalu kelemahan pedoman pelaksanaan dan ketidakpatuhan pada pedoman," ujar Zainuri Hasyim, dalam sebuah diskusi, di Hotel Double Tree, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).

Akibatnya, hingga saat ini masih ada ditemukannya beberapa perusahaan yang menerima kayu ilegal. Dirinya mencontohkan seperti kasus PT Kali Jaya Putera di Surabaya yang terindikasi menerima kayu merbau ilegal dari PT Rotua di Papua Barat.
 
"Contoh lainnya, PT Katingan Timber Celebes, Makassar, terindikasi menerima kayu ilegal. Kemudian CV Aneka Rimba Usaha, Banten, industri lanjutan ditemukan menerima kayu bulat," ungkap Zainuri Hasyim.
 
Untuk itu, dirinya meminta agar aturan SVLK bisa disempurnakan lagi baik dari standar maupun pedoman. Kemudian, aturan SVLK ini harus tegas dalam pelaksanaan dan penegakan hukum atas pelanggaran.
 
"Kemudian peningkatan koordinasi antara instansi pemerintah baik pusat dan daerah dalam pelaksanaan SVLK. Lalu adanya jaminan keamanam dan ruang gerak bagi pemantau independen dan mempertahankan SVLK sebagai upaya perbaikan tata kelola kehutanan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan