Maka itu, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) akan membuka posko untuk meningkatkan pemahaman kepada pedagang. Hal ini agar para pedagang memahami betul terkait barang-barang yang sudah sesuai dengan standar pemberlakuan SNI wajib.
"Akan tetapi kita buat posko. Nanti yang bertugas akan kita atur. Yang akan dilibatkan itu ada dari Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polda, Kemendag, dan Asosiasi Pedagangnya," ujar Dirjen SPK Widodo usai acara Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum, di Lindeteves Trade Center (LTC Glodok), Jalan Hayam Wuruk No 127, Jakarta Barat, Jumat (6/11/2015).
Sementara itu, Pengawas Pengelola Lindeteves Trade Center (LTC) Alex Suharly mengakui, sosialisasi kepada pedagang terhadap barang-barang yang diberlakukan wajib SNI, itu belum pernah dilakukan. Hal inilah yang membuat para pedagang bingung dan takut jika ada razia terhadap barang yang sudah wajib SNI.
Secara jumlah, barang yang diberlakukan SNI wajib sebenarnya pedagang mengetahui. Sayangnya, sebanyak 118 barang yang diberlakukan wajib SNI itu hingga kini dirasa masih belum disosialisasi secara detail, apa barang-barang yang diwajibkan SNI tersebut.
"Sepertinya belum disosialisasikan banyak ke mereka, jadi banyak yang belum mengerti SNI label. Mengerti dalam arti kata produk apa saja sih yang harus di labelkan," papar dia.
Oleh karena itu, niat Kemendag untuk membuka posko peningkatan pemahaman terhadap barang-barang yang wajib SNI disambut positif oleh Alex dan teman-teman pedagang di LTC. Pihaknya pun siap menyediakan tempat untuk posko tersebut.
"Kita minta izin ke pengelola. Tapi kebetulan kantor perhimpunan pedagang penghuni di sini (LTC) kami sudah sediakan di lantai 4. Itu mungkin bisa dipakai untuk posko," pungkas Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News