Mengutip Antara, Rabu, 27 Maret 2019, dengan demikian, nilai dividen yang dibagikan Rp143,22 per saham. Adapun satu persen dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum dan sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan. Sisa dari laba bersih akan dibukukan sebagai laba ditahan oleh Danamon.
Di waktu bersamaan, Danamon juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat itu menyetujui rencana penggabungan usaha antara perusahaan dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP). Danamon nantinya bertindak sebagai bank hasil penggabungan.
Terkait dengan rencana tersebut, RUPSLB sepakat untuk melakukan perubahan pada susunan dewan komisaris yang berlaku efektif setelah penggabungan usaha. Berikut susunan dewan komisaris, direksi dan dewan pengawas syariah Bank Danamon terbaru:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Takayoshi Futae.
Wakil Komisaris Utama (Independen) : Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto.
Komisaris (Independen): Manggi Taruna Habir.
Komisaris (Independen): Made Sukada.
Komisaris (Independen): Peter Benyamin Stok.
Komisaris: Masamichi Yasuda.
Komisaris: Hideaki Takase.
Direksi
Direktur Utama: Sng Seow Wah.
Wakil Direktur Utama: Michellina Laksmi Triwardhany.
Direktur: Herry Hykmanto.
Direktur: Satinder Pal Singh Ahluwalia.
Direktur: Adnan Qayum Khan.
Direktur: Rita Mirasari.
Direktur: Heriyanto Agung Putra.
Direktur: Yasushi Itagaki.
Direktur: Dadi Budiana.
Dewan Pengawas Syariah
Ketua: M. Sirajuddin Syamsuddin (Profesor DR. H.M. Din Syamsuddin)
Anggota: Hasanudin
Anggota: Asep Supyadillah
Sebagai gambaran, akhir tahun lalu, Bank Danamon mencatatkan laba bersih 2018 sebesar Rp3,9 triliun. Angka ini naik tujuh persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya Rp3,7 triliun.
Danamon juga telah mendapatkan pernyataan efektif atas rencana penggabungan usaha perseroan dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Maret 2019. Merger kedua bank akan berlaku efektif pada 1 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News