Adapun tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan sejalan dengan percepatan penyaluran santunan bagi korban kecelakaan, berimbas pada tingkat penyaluran santunan Jasa Raharja. Hingga September 2018, total santunan Jasa Raharja mencapai angka Rp1,85 triliun.
Angka ini kurang dari Rp5 miliar dari target penyaluran santunan Rp2,3 triliun hingga akhir 2018. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, penyaluran santunan hingga September 2018 meningkat 40 persen.
Di sisi lain, dari awalnya target penyaluran santunan kepada korban maksimal tujuh hari, dipercepat menjadi tiga hari. Bahkan, optimalisasi kecepatan terus dilakukan hingga ditargetkan menjadi maksimal dua hari.
"Dan terobosan terbaru, per September 2017, penyaluran santunan bisa dicapai dalam waktu maksimal satu hari dan empat jam," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Budi Rahardjo mencontohkan, pada kasus kecelakaan bus pariwisata di Cikidang, Sukabumi, yang menelan 21 orang korban meninggal, peristiwa terjadi Sabtu siang, santunan sudah bisa disalurkan pada Minggu siang di Kantor Bupati Bogor.
"Kecepatan ini karena kami bergerak cepat ketika ada informasi kecelakaan," ujar Budi.
Tidak hanya itu, kerja sama yang dilakukan bersama dengan pihak kepolisian, rumah sakit, Dukcapil, BPJS, dan juga BRI, yang membuat kecepatan pelayanan makin nyata diwujudkan. Ketika peristiwa terjadi pada Sabtu atau Minggu, pembayaran melalui BRI tetap bisa diproses sehingga tak ada alasan untuk tidak segera menyalurkan hak korban kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News