Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga PKTN Veri Anggrijono dalam pertemuan teknis Pengendalian Mutu Barang dan Sinkronisasi Mutu Kinerja Lembaga Penilaian Kesesuaian di Auditorium gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2019.
Pertemuan ini sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Permendag tersebut diterbitkan guna meningkatkan konsistensi mutu produk yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
"Kemendag menyampaikan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepada pelaku usaha terkait kebijakan Permendag Nomor 81 Tahun 2019,” ujar Veri.
Penyederhanaan birokrasi dan memberikan pelayanan yang cepat dan prima untuk masyarakat menjadi keharusan. Model pelayanan perizinan terintegrasi yang mudah, efektif, efisien, serta memberi kepastian telah hadir melalui layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Kami pun mengembangkan Portal Sistem Informasi Manajemen PKTN (SIMPKTN). Sistem tersebut mencakup aplikasi perizinan, pendaftaran, pengaduan konsumen, dan pengawasan di lingkungan Ditjen PKTN yang terintegrasi,” papar Veri.
Selain itu, lanjut Veri, pada SIMPKTN juga terdapat aplikasi pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Pelaku usaha pun dapat melakukan pendaftaran NPB dari manapun dan tanpa harus datang ke kantor Kementerian Perdagangan.
NPB merupakan identitas yang diberikan kepada barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib serta merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang tersebut diimpor atau diperdagangkan di pasar. Untuk dapat memperoleh NPB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk.
Veri menambahkan integrasi kedua aplikasi tersebut memudahkan Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan kepada LPK terdaftar serta lebih menjamin kredibilitas dan validitas dokumen SPPT-SNI.
“Dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku usaha dituntut lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu produk yang telah disertifikasi,” imbuhnya.
Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 81 Tahun 2019, layanan pendaftaran NPB dan LPK secara daring dilakukan efektif pada 1 Desember 2019 melalui portal SIMPKTN. Berlakunya peraturan tersebut juga menandai penyederhanaan istilah NPB yang akan digunakan untuk mendaftarkan produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, yaitu digunakan untuk produk dalam negeri dan barang impor.
“Seluruh NPB dan Nomor Registrasi Produk (NRP) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan tersebut, akan tetap berlaku dan dapat digunakan sampai masa berlakunya berakhir,” pungkas Veri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News