Ketua KPPU Syarkawi Rauf usai pembacaan putusan sidang dugaan kartel. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Ketua KPPU Syarkawi Rauf usai pembacaan putusan sidang dugaan kartel. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

Hindari Kartel, KPPU Beri Tiga Rekomendasi ke Kementan & Kemendag

Husen Miftahudin • 23 April 2016 08:11
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) sebagai pelaku kartel. Mereka secara sah dan meyakinkan telah melakukan kerjasama praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
 
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, untuk menghindari terjadinya kembali kartel oleh para pelaku usaha, pihaknya memberi tiga rekomendasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pertama, Kementan diminta untuk mendesain kebijakan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan melalui ketersediaan pasokan sapi dan keterjangkauan harga.
 
"Kalau pemerintah mau mendorong swasembada, maka kuota impor harus diturunkan secara gradual (bertahap), dari 750 ribu jadi 350 ribu. Penurunan kuota impor itu secara bertahap, jangan langsung. Dan itu harus dibarengi dengan pasokan sapi lokal dari Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur dan distribusinya diperbaiki agar bisa langsung sampai ke Jakarta," kata Syarkawi di Gedung KPPU, Jalan Ir. H. Juanda No 36, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Kemudian rekomendasi selanjutnya, Kemendag diminta untuk menetapkan kebijakan pemberian persetujuan kuota sapi impor dalam jangka waktu satu tahun. Penjatahan kuota sapi impor itu harus dilakukan di muka para importir guna menjamin kepastian distribusi (impor sapi).
 
"Kita rekomendasikan kouta impor dilakukan setahun sehingga ada proyeksi dari importir untuk bisa merencanakan impor sapinya. Jangan seperti saat ini yang memberikan kuota impor sapi per triwulan," imbuh dia.
 
Rekomendasi ketiga, sambung Syarkawi, KPPU meminta Kemendag untuk memeriksa adanya hubungan afiliasi diantara para importir dalam pemberian persetujuan kuota sapi impor untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
 
"Kemendag harus periksa hubungan afiliasi pada pemilik usaha itu. Kadang Kemendag memberikan kuota impor sapi pada perusahaan tanpa melihat afiliasinya. Kadang ada perusahaan yang saling terkait, misalnya perusahaan milik bapak atau anaknya, kalau begitu kan ada potensi kartel karena bisa jadi pemilik usaha di beberapa perusahaan itu mendapat jatah impor sapi yang lebih banyak," pungkas Syarkawi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan