Ilustrasi. MI/Ramdani
Ilustrasi. MI/Ramdani

Kemenhub Tawarkan Subsidi bagi Rute Non Komersial

Wibowo • 29 Maret 2015 11:06
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menawarkan subsidi bagi pelaku usaha yang mengangkut barang maupun penumpang untuk rute tol laut. Hal itu dilakukan untuk menarik minat pengguna tol laut. "Karena pasti, pada awalnya tidak akan komersial," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit kepada Media Indonesia, di Jakarta, seperti dikutip Minggu (29/3/2015).
 
Menurutnya, pelaku usaha tentunya menerapkan aspek bisnis dalam mengambil keputusan. Apalagi dalam sektor pelayaran. Subsidi akan membantu pelaku usaha untuk menutupi biaya operasional pada rute tol laut. "Setelah komersial, baru kita cabut subsidinya," tukas dia.
 
Kemenhub mengkaji wilayah yang dianggap tidak komersial untuk diberikan subsidi. Rute-rute itu ditawarkan kepada Indonesia National Shipowners Association (INSA).

Dia juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan subsidi, pelaku usaha harus membayar kepada oknum Kemenhub untuk mengubah rute pelayaran.
 
Selain anggaran untuk subsidi, Kemenhub juga menyiapkan sebanyak 15 kapal feeder untuk angkutan barang teratur dan tetap di wilayah terpencil. Sementara pelaku usaha swasta untuk trayek utama. Rencana itu untuk mendukung program tol laut.
 
Bobby mengatakan Kemenhub memberikan kesempatan kepada pelaku usaha swasta untuk berpartisipasi dalam program tol laut. Regulator melakukan fungsi pengawasan akan kelayakan kapal yang beroperasi.
 
Dia mengungkapkan, kapal milik swasta layak beroperasi. Meski tergolong berusia tua. Meski demikian, Kemenhub menjamin kapal itu layak beroperasi untuk program tol laut. "Usia itu tidak menunjukkan bahwa kapal itu layak atau kurang layak, karena kapal itu ukurannya adalah hanya layak atau tidak," ujarnya.
 
Usia kapal tua diakuinya menambah pengeluaran operasional pemilik kapal. Untuk itu, pelaku usaha harus mengambil keputusan. Bila mau menciptakan efisien, maka meremajakan kapal.
 
Kemenhub, tambahnya, tidak memberikan anggaran ataupun bantuan untuk peremajaan kapal swasta.
 
Dia mengatakan, Kemenhub mewajibkan pemilik kapal untuk memenuhi persyaratan, seperti perawatan kapal secara reguler. "Sehingga kita jamin layak beroperasi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan