Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri akan segera membenahi berbagai macam perizinan yang menyulitkan perusahaan maskapai penerbangan nasional. Bahkan, Kemenhub akan memodernisasi perizinan tersebut dengan menargetkan layanan perizinan dapat dilakukan secara online.
"Perizinan saat ini masih semi manual. Menteri (Perhubungan) harap kita menyusun (perizinan) online. Deadline akhir Maret 2015," ucap Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Muzdalifa Muslimin ditemui di kantor BKPM, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 44, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Dia melanjutkan, untuk perhubungan udara sendiri akan terus mengejar target sistem online terkait perizinan usaha dan rute terbang. "Perizinan udara, seperti izin rute nanti melalui sistem (online). Kalau flight approval (izin terbang) sudah berlaku (online). Perizinan usaha yang akan dikejar," ungkap dia.
Dia menjelaskan, sistem online tersebut nantinya akan diselaraskan dengan program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang ada di BKPM. Hal itu juga akan lebih mempermudah para investor angkutan udara dalam rencana penyederhanaan perizinan.
"Semua sudah diserahkan kepada BPKM, nanti untuk aspek teknisnya baru ke Kemenhub," pungkas Muzdalifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News