Direktur Operasional II Waskita Karya Nyoman Wirya Andyna mengaku untuk menghitung kerugian yang dipikul, perseroan telah menggandeng pihak asuransi. Karena, semua proyek yang dikerjakan oleh perseroan telah diasuransikan.
"Sementara masih kita hitung karena masih investigasi. Nanti dari asuransi akan lihat secara keseluruhan berapa total kerugian dari insiden kemarin itu," ucap dia, ditemui dalam diskusi Forum Merdekat Barat 9 (FMB9) di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Penunjukan perusahaan asuransi ini datang dari perusahaan pelat merah. Perusahaan asuransi tersebut yang akan menghitung seberapa besar kerugian dalam satu paket proyek.
"Perusahaan asuransi ada Jasa Raharja dan ada juga dari perusahaan-perusahaan BUMN," tutur dia.
Nyoman mengatakan hasil hitung-hitungan kerugian bisa didapatkan dalam kurun waktu 1-2 minggu. Hasil itu bersamaan dengan investigasi yang dijalankan oleh konsultan independen dan Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) yang dibentuk dari Kementerian PUPR.
"Kisarannya kan tergantung mereka dari asuransi juga ini, karena kan yang kita asuransikan total, nah itu dia akan lihat berapa sih yang kejadiannya kemarin insiden itu, apakah Rp10 atau Rp20 akan dicek, itu sebagai contoh," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News