Kepala KPPBC Kudus Iman Prayitno mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan cukai periode Februari-Juli 2017 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (PMN).
Barang-barang tersebut yakni 32 buah alat pemanas, 155 rol kertas cigarret typping paper (CTP), 376 kilogram kertas etiket (bungkus rokok), 144 kilogram (kg) filter rokok, dan 46 kg plastik pembungkus etiket rokok (OPP). Kemudian 140.458 keping pita cukai palsu, 9.266.384 batang sigaret kretek mesin (SKM), dan 3.320 kilogram tembakau iris. Keseluruhan barang diperkirakan memiliki berat 18 ton.

"Barang-barang ini berpotensi memiliki kerugian negara sebesar Rp3,98 miliar dan nilai barang diperkirakan Rp6,19 miliar," kata Iman dalam paparannya di KPPBC Kudus, Selasa, 19 Desember 2017.
Sepanjang 2017, KPPBC Kudus telah menindak 74 kasus rokok ilegal, barang bukti yang diamankan yakni 21.116.184 batang rokok SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,9 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp11,2 miliar.
Dibandingkan dengan 2016, penindakan tahun ini mengalami kenaikan 25,4 persen dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak.
Sementara dari skala nasional, sepanjanh 2017 Bea Cukai telah menindak 3.855 kali kasus pada hasil tembakau ataiu rokok dengan jumlah barang hasil penindakan sebanyak 365.964.821 batang rokok senilai Rp222,83 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News