Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono mengatakan masyarakat miskin yang dimaksudkan menjadi kriteria dalam konteks BWM adalah masyarakat miskin yang telah mampu memenuhi kebutuhan dasar guna kelangsungan hidupnya.
"Selain itu, masyarakat miskin yang sudah memiliki usaha produktif atau memiliki kemauan dan semangat untuk bekerja, serta masyarakat miskin yang memiliki komitmen untuk mengikuti program pemberdayaan," kata Soekro, dalam Pelatihan dan Gathering Media Massa yang diselenggarakan OJK, di Purwokerto, Kamis malam, 5 April 2018.
Dengan target nasabah pembiayaan adalah masyarakat miskin produktif yang tidak dapat mengakses lembaga keuangan formal, tambah Soekro, model bisnis Bank Wakaf Mikro hadir sebagai inkubator untuk dapat mempersiapkan nasabah menuju sektor lembaga keuangan formal.
"Tentunya seperti perbankan syariah, lembaga pembiayaan syariah, ventura sariah, dan lembaga keuangan dengan struktur kompleksitas sejenis," tutur Soekro.
Lebih lanjut, Soekro menegaskan, Bank Wakaf Mikro fokus pada pemberdayaan masyarakat miskin produktif melalui pendampingan dan pembiayaan mikro. Sumber pendapatan Bank Wakaf Mikro berasal dari bagi hasil deposit syariah, imbal hasil dari pembiayaan, dan pendapatan jasa lainnya.
"Karakteristik lain yang khusus dari model bisnis Bank Wakaf Mikro adalah non deposit taking. Adapun definisi non deposit taking adalah tidak mengelola dana masyarakat, baik berupa simpanan,tabungan,deposito dan produk sejenisnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News