Foto: semenindonesia.com
Foto: semenindonesia.com

Proyek Rembang, Semen Indonesia Sudah Penuhi Syarat Legal

15 Oktober 2014 13:36
medcom.id, Jakarta: PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) menegaskan telah memenuhi segala aspek legal terkait rencana pendirian pabrik di Rembang, Jawa Tengah. Perseroan juga memastikan proses pembangunan berjalan terus, meski saat ini tengah digugat di PTUN.
 
“Proyek terus berjalan. Saat ini prosesnya sudah lebih dari 6%. Kami sudah  penuhi berbagai aspek legal. Kalau tidak, kami tentu tidak berani,” ujar Presiden Direktur Semen Indonesia Dwi Soetjipto kepada Metrotvnews.com di Kedoya, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
 
Dwi memaparkan, ada 35 perizinan yang telah dipenuhi. Dari sisi analisis dampak lingkungan, studi penambangan dan pembangunan pabrik pun telah memenuhi 12 tahap persyaratan yang ditentukan.

Rencana pendirian pabrik di Rembang ini merupakan keputusan RUPS LB perseroan pada 26 Juni 2012. Pabrik ini akan memiliki kapasitas 3 juta ton semen per tahun dan pada kuartal ketiga tahun 2016 diharapkan selesai pengerjaannya. Nilai investasi yang disiapkan perusahaan sebesar US$403 juta.
 
“Ini akan menyerap banyak tenaga kerja, termasuk tenaga kerja lokal. Dan dengan kapasitas produksi 3 juta ton per tahun, maka perputaran uang bisa mencapai Rp5 triliun,” jelas dia.
 
Rencana lokasi pendirian pabrik di Rembang berada di lima desa yang terletak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Gunem dan Kecamatan Bulu. Kelima desa itu adalah Kajar, Timbrangan, Tegaldowo, dan Pasucen yang terletak di Kecamatan Gunem,  serta Desa Kadiwono yang berada di Kecamatan Bulu.
 
Pada awal September 2014, masyarakat bersama Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 668.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh Semen Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Mereka meminta agar surat yang dikeluarkan pada masa Gubernur Bibit Waluyo itu dibatalkan.
 
Corporate Secretary Semen Indonesia, Agung Wiharto, mengatakan, daerah lokasi pendirian pabrik dipastikan aman untuk dijadikan areal pertambangan. Areal tersebut bukanlah lahan pertanian dan berjarak 6 kilometer dari permukiman terdekat. “Jadi kami tidak merelokasi warga,” ujarnya.
 
Bahkan daerah-daerah yang telah ditambang di masa mendatang dapat dimanfaatkan warga sebagai lahan pertanian dan menjadi daerah resapan baru. “Ini justru akan meningkatkan kualitas tanah. Kalau dipakai untuk pertanian, ini juga mendukung ketahanan pangan. Kami menambang sampai kedalaman 70 meter, dan perlu dicatat ini bukan daerah resapan,” urai dia.
 
Dikutip dari website Semen Indonesia, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono telah mempersilakan perseroan tetap meneruskan pembangunan sesuai jadwal, kendati masih ada suara kecil penolakan. Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan keheranan atas suara penolakan yang kini terdengar kencang, bahkan sampai ke PTUN. Menurut Ganjar, kalau memang dianggap bermasalah, harusnya gugatan diajukan sejak 2012 lalu. “Bukannya baru dua tahun sekarang dipersoaIkan” kata Ganjar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan