"Kami akan mengikuti setiap tahap gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ferdinadus, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Medcom.id, di Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Ia membenarkan adanya gugatan dari First Media. Sidang gugatan telah digelar pada Selasa, 13 November 2018 di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Umar Dani dengan penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, dan tergugat yang diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI.
"Agenda sidang masih pada pemeriksaan surat kuasa dan beberapa perbaikan gugatan penggugat," jelas dia.
Majelis Hakim PTUN memberikan kesempatan kepada First Media untuk memperbaiki gugatan yang harus disampaikan sebelum sidang berikutnya. Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018.
First Media mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Materi gugatan terkait Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi 2,3 GHz yang dimiliki perseroan sejak 2009.
Gugatan dilayangkan terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 2 November 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id