"Ombudsman melakukan pendalaman kepada komoditas garam. Impor garam melonjak tinggi pada 2018," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Siregar, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa, 5 Februari 2019.
Menurut Alamsyah harga garam dalam negeri mengalami lonjakan tidak wajar di pertengahan 2017, yang diikuti oleh kebijakan impor dengan jumlah tinggi di awal tahun dengan persetujuan impor mencapai 3,7 juta ton.
Ombudsman, lanjutnya, telah menemukan beberapa maladministrasi impor di 2018, antara lain keputusan impor sebesar 3,7 juta ton itu tidak disertai rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebagaimana amanat UU No 7/2016.
Selain itu, tambahnya, Ombudsman menemukan penyalahgunaan distribusi garam impor periode 2018 oleh PT MTS, di mana penindakan telah dilakukan oleh Kepolisian RI. Ia menuturkan beberapa kementerian telah memulai serangkaian perbaikan sistemik melalui perbaikan tersebut dan diperkirakan impor garam akan menurun pada 2019.
Sebelumnya, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai pemerintah sebaiknya meningkatkan kapasitas produksi petani garam agar hasil produksi dapat digunakan untuk kebutuhan industri.
"Dengan adanya peningkatan kapasitas petani, diharapkan kedepannya hasil produksi garam lokal juga bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan industri sehingga pasar mereka semakin luas dan tidak hanya untuk garam konsumsi saja," pungkas Peneliti CIPS Assyifa Szami Ilman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News