Baca : KPPU: Denda Charoen Pokhpand & Japfa Bisa Lebih dari Rp25 Miliar
Ketua Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, pengapalan barang tersebut dari Batam-Singapura maupun sebaliknya. Kegiatan ini merugikan industri kontainer yang ada di Indonesia.
"Kartel pengapalan barang yang diduga dilakukan oleh enam perusahaan yang semuanya di Singapura," kata Syarkawi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Namun, kendati ada kegiatan kartel, KPPU tak bisa menindak perusahaan jasa pelayaran asal Singapura itu karena terbentur UU tentang persaingan usaha. Oleh karena itu, dirinya akan ke DPR untuk mengamandemen UU yang berlaku saat ini.
"Saya minta ke DPR untuk menangani kasus ini, seharusnya KPPU diberikan kewenangan untuk memeriksa perusahaan di luar negeri ketika mereka melakukan misalnya praktek aksi anti persaingan yang merugikan perusahaan Indonesia, kami minta DPR untuk mengabulkan," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPPU Munrokhim Misanam mengatakan, jika UU sudah diamandemen, maka KPPU Indonesia bisa menjatuhkan hukuman pada perusahaan tersebut. Sementara untuk saat ini, KPPU Indonesia masih terbatas memberikan informasi pada KPPU Singapura untuk ditindaklanjuti.
"Biar dia (KPPU Singapura) yang tindak lanjuti berdasarkan apa yang dilakukan di Indonesia. Sehingga dia yang akan menghukum dan menindak. Karena belum di amandemen. Besok kalau sudah diamandemen baru bisa kita beri hukuman," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News