Para peserta amnesti pajak hingga pukul 16.00 WIB Jumat 31 Maret. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu)
Para peserta amnesti pajak hingga pukul 16.00 WIB Jumat 31 Maret. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu)

Aksi 313 tak Mempengaruhi Program Amnesti Pajak

Annisa ayu artanti • 31 Maret 2017 16:51
medcom.id, Jakarta: Aksi damai 31 Maret 2017 atau aksi 313 diikuti ribu umat Muslim dari berbagai daerah. Aksi itu tidak mengganggu jalannya program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga yang berakhir hari ini.
 
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengajak mereka yang belum mengikuti program tax amnesty untuk ikut melaporkannya pada hari terakhir ini.
 
"Tidak ada kaitannya dengan tax amnesty. Kalau yang demo lalu mau ikut tax amnesty, saya terima," kata Ken di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.



 
Selain mengajak mereka untuk mengikuti tax amnesty, Ken menjelaskan, apabila di antara para pedemo itu ingin sekalian melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), maka kantor pajak siap melayani mereka.
 
"Demo sambil nyerahin tax amnesty boleh, menyerahkan SPT silakan. Kami tetap terima," kata Ken di kantor Ditjen Pajak, Jakarta.
 
Sampai pukul 16.00 WIB, kantor Pajak Pusat masih ramai oleh wajib pajak. Mereka mengantre untuk mengikuti program tax amnesty hari terakhir.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan