"Dalam beberapa minggu ini keluar. Pak Gubernur (BI) secara Rapat Dewan Gubernur sudah diputus, jadi tinggal formalitas," kata Deputi Direktur Grup Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif BI, Apep M. Komarna di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Jumat 8 September 2017.
Dirinya menambahkan, pengenaan biaya ini dimaksudkan agar ketika transaksi menggunakan satu kartu bank untuk bank lain tidak ada yang dirugikan. Meski begitu dirinya belum mau merinci berapa besar fee yang akan dikenakan.
"Misalkan nanti prosesnya melalui merchant discount rate. Kalau Anda tahu misalkan di kartu kredit itu sudah berlaku dari zaman dulu kala. Jadi misalkan merchant dengan bank itu akan, misalkan kita ada fee dua persen itu yang disebut merchant discount rate," jelas dia.
Apep menyebutkan jika fee yang akan dikenakan bagi top up e-money itu akan lebih murah dari yang ada di kartu kredit. Namun demikian, lanjut dia, ketentuan yang lebih rinci mengenai aturan ini akan dijelaskan ketika PBI tersebut dirilis oleh bank sentral.
"Itu ada porsi (fee) misalkan pemegang infrastruktur kita yang punya reader, si bank yang punya issuer lalu perusahaan switching juga acquirer yang menalangi. Misalkan reader punya Bank Mandiri, kartunya BCA. Itu si acquiring yang fee-nya diatur dalam merchant discount rate tadi," pungkasnya.
Aturan ini menurut Apep akan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kewajiban nontunai di jalan tol. Dengan kebutuhan top up e-money yang lebih tinggi maka infrastruktur yang tersedia juga diharapkan bisa mendukung kebutuhan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id