Menteri Kelautan dan Perikanan Susi. Pudjiastuti. MI/ROMMY PUJIANTO.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi. Pudjiastuti. MI/ROMMY PUJIANTO.

Susi Kesal Ditanya soal Kelangkaan dan Impor Garam

Desi Angriani • 31 Juli 2017 20:21
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meluapkan kekesalannya seusai acara penandantangan kerja sama dengan PT Pertamina (persero) tentang Sinergi Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP).
 
Susi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah meneken izin impor garam dengan total mencapai 75.000 ton untuk mengatasi kelangkaan garam. Namun hingga kini awak media masih terus membombardir bos Susi Air itu dengan sejumlah pertanyaan serupa.
 
"Kelangkaan garam ya impor. PT Garam sudah kita suruh impor. Ini urusan Pertamina bukan urusan garam. Ada pesanan kalian (ada pihak yang memblow up isu tersebut)," tegas Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin 31 Juli 2017.

Menurutnya, kelangkaan garam terjadi karena karena hasil panen yang tidak mencukupi. Bila harga naik maka akan memberikan keuntungan bagi petani garam.
 
"Ya kelangkaan garam itu kan karena panen tidak baik, kalau harga naik untuk petani garam bagus itu kerja kita berarti baik dong," tutur dia.
 
Sementara itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, pihaknya dapat memberikan izin impor garam untuk kebutuhan industri melalui Permendag Nomor 125 Tahun 2015 . Sementara untuk impor garam konsumsi harus mendapatkan restu Kementerian Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu.
 
"Kata Ibu, KKP silakan impor dengan permendag karena KKP belum siap dengan aturan turunan. Rekomendasi impor itu hanya untuk garam industri kalau garam konsumsi masih harus lewat KKP," kata Enggar.
 
Menurutnya, izin teknis dari KKP untuk impor garam konsumsi sangat diperlukan karena KKP lebih paham tentang kebutuhan garam yang harus diimpor. Adapun impor garam konsumsi tetap dilakukan oleh PT Garam.
 
"Rekomendasi dari KKP dan tetap PT garam yang impor karena menteri teknis yang lebih tau keseimbangan dalam dan luar negeri kalau terjadi kekurangan maka diperlukanlah izin impor itu," tegas dia.
 
Adapun impor 75.000 ton garam masih merupakan tahap awal sebab masih banyak kalangan industri yang juga membutuhkan garam. Seperti industri kaca dan kertas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan