Kepala Departemen Keanggotaan dan Kepatuhan AAJI Apriliani Siregar membenarkan dalam UU Perasuransian diamanatkan pembentukan LPP. Namun, dalam pembentukan LPP tersebut harus ada Undang-Undang (UU) lain yang dibentuk sejak tiga tahun dikeluarkannya UU Perasuransian.
"Lembaga Penjamin Polis itu diamanatkan dalam UU (Perasuransian). Tapi harus UU lain yang mengatur dan harus ada sejak tiga tahun dikeluarkan UU Perasuransian. Artinya 2017 harusnya sudah ada LPP. Tapi sampai sekarang kan belum ada UU mengenai lembaga penjamin polis," tuturnya, dalam sebuah workshop, di Sentul, Jawa Barat, Jumat, 28 Februari 2020.
Ia menyatakan AAJI sangat mendukung pembentukan LPP karena menjadi kepentingan bersama. Meski demikian, ia menekankan, jangan sampai pembentukan LPP justru memberikan beban terhadap perkembangan dan pertumbuhan industri asuransi jiwa. Dirinya berharapan keberadaan LPP nanti justru kian menyehatkan industri asuransi jiwa.
"Menurut pendapat saya LPP harus memberkian dukungan terhadap perkembangan industri asuransi jiwa yang sehat," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menilai, perlu ada kriteria khusus untuk perusahaan asuransi jiwa membayar biaya jika LPP sudah terbentuk. Misalnya, yang menjadi peserta dari LPP adalah perusahaan yang memiliki tingkat Risk Based Capital (RBC) sesuai ketentuan yakni di 120 persen.
"Dan perusahaan asuransi jiwa yang RBC di bawah 120 persen harus ada penyesuaian. Misalnya juga biaya (yang dibayarkan kepada LPP) disesuaikan dengan sistem manajemen risiko. Tapi harapannya LPP ini memberkian dukungan terhadap perkembangan industri asuransi jiwa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News