"Begitu perizinan tersosialisasi dengan baik, pengembang memahami maka pembangunan perumahan akan lebih lancar," kata Wakil Ketua REI Jateng Bidang Tata Ruang Joko Santoso dikutip dari Antara, Selasa (27/12/2016).
Dia menekankan agar semua perizinan baru diketahui oleh para pengembang karena nantinya dapat berdampak negatif bagi investasi di sektor properti, jika tak diketahui pengembang.
"Misalnya,yang sebelumnya kami tidak tahu mengenai salah satu jenis izin, tetapi seiring dengan berjalannya waktu ternyata kondisi ini dipermasalahkan. Jika sampai ini terjadi, investor akan berpikir kembali untuk berinvestasi di sektor properti," katanya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan dari para pengembang. Mengenai pengurangan jenis izin, dari 44 jenis menjadi 14 jenis, ia menilai sejauh ini belum berjalan efektif. Bahkan, menurut beberapa pengembang, kenyataan di lapangan masih sama saja. Mereka harus memenuhi 44 izin tersebut.
"Dari 44 menjadi 14 jenis ini ada beberapa yang digabungkan. Meski begitu, kami tetap harus memenuhi jenis izin yang digabungkan itu," katanya.
Ia berharap ke depan ada perbaikan sistem dari pemerintah. Dengan langkah tersebut, diharapkan akan memudahkan para pengembang.
"Kalau kami benar-benar dimudahkan, tentu kami akan makin semangat untuk membangun rumah. Kami berharap angka backlog dapat terus diminimalisasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News