Preidsen Jokowi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma .
Preidsen Jokowi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma .

Maksimal 29 Maret

Presiden Jokowi Harus Berikan 14 Nama Calon DK OJK ke DPR

Suci Sedya Utami • 13 Maret 2017 18:24
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo sudah menerima 21 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dari panitia seleksi.
 
Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Jokowi memiliki waktu 12 hari kerja setelah menerima 21 nama dari Pansel untuk memilih 14 calon yang akan diserahkan ke DPR. Artinya Jokowi harus sudah menyerahkan 14 calon terpilih pada 29 Maret 2017.
 
baca : Pansel Serahkan 21 Nama Calon DK OJK ke Presiden

"Tentu Presiden enggak harus menunggu sampai tanggal 29 Maret," jelas Ani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 13 Maret 2017.
 
Selanjutnya, DPR memiliki waktu 45 hari kerja untuk melakukan fit and proper test setelah Presiden Jokowi menyerahkan 14 nama. Dalam fit and proper test itu, legislatif akan memangkas 14 calon menjadi tujuh calon yang akan menduduki posisi DK OJK. 
 
DPR akan menyampaikan ketujuh nama tersebut secara maksimal enam hari kerja setelah memilih yakni pada 12 Juni 2017.  Setelahnya, Presiden memiliki waktu 26 hari kerja untuk menetapkan tujuh nama yang dipilih DPR yakni hingga 18 Juli 2017.
 
"Barulah pelantikan dilakukan di Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017," jelas dia.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan