Aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang tata cara penyedian, pencairan dan pertanggung jawaban dana iuran jaminan kesehatan peneriman bantuan iuran, yang ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 1 Februari 2018 dan diundangkan pada 2 Februari 2018.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan fleksibilitas tersebut diberikan bagi BPJS Kesehatan terkait masalah kesulitan casflow, terutama ketika ditenggarai oleh isu defisit. Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan bisa mencairkan PBI dari pemerintah langsung untuk tiga bulan sekaligus di awal, atau dengan kata lain tak dicicil setiap bulan. Hal tersebut pun tertuang dalam pasal 7 aturan tersebut yang berbunyi dalam hal terjadi kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI kepada KPA untuk paling banyak tiga bulan ke depan.
"PMK sudah keluar. Jadi ini ditengarai awal tahun BPJS Kesehatan katanya akan kesulitan cashflow, maka diberi fleksibilitas bahwa PBI-nya enggak harus bulanan, bisa sampai tiga bulan dibayar sekaligus," kata Mardiasmo di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018.
Namun, kata Mardiasmo, pencairan PBI sangat tergantung dari permintaan BPJS Kesehataan, yakni degan melihat klaim dari rumah sakit sudah banyak, karena ternyarta banyak orang yang masuk ke rumah sakit, mungkin akibat kecelakaan, atau pasien yang dirawat, sehingga menimbulkan tagihan yang menumpuk dan tak bisa ditunda pembayarannya.
"Tagihan RS banyak yang di-reimburse karena betul-betul enggak bisa ditunda lagi, kalau BPJS menunda pembayaran ke RS, RS nanti enggak memberi pelayanan terbaik. Maka dari itu pemerintah memberikan satu fleksibilitas PBI sehingga pembayaran ke RS lancar," kata dia.
Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini menambahkan, fleksibilitas pencairan PBI tiga bulan mulai berlaku pada bulan Februari, untuk juga mengkover Maret dan April. Sebab, PBI di Januari sudah dibayarkan sebesar Rp2,1 triliun (setiap bulan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News