Saat Medcom.id mengonfirmasi mengenai hal tersebut kepada Ketua KPPU Syarkawi Rauf, ia memberikan pernyataan pers bahwa pembekuan kegiatan itu sehubung dengan terjadinya kekosongan keanggotaan KPPU.
Ada tiga poin yang disampaikan dalam keterangan tersebut. Pertama, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara.
Kedua, kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung akan diberhentikan untuk sementara.
Ketiga, KPPU tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU baik tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun Mahkamah Agung (MA) yang membutuhkan surat kuasa KPPU sejak tanggal 28 Februari 2018.
"Penghentian tersebut mulai berlaku tanggal 28 Februari 2018 dan akan berlangsung, sampai ditetapkan anggota KPPU periode 2018-2023 atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2018," tulis surat itu.
KPPU selama ini dikenal sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Anggota KPPU sendiri berjumlah tujuh orang. Mereka diangkat oleh Presiden berdasarkan persetujuan DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News